JellyPages.com

Senin, 14 Maret 2011

Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Dalam Ekonomi


Nama : Nova Nuriati Pratama
kelas : 2eb06
Npm : 21209281

Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Dalam Ekonomi

1. Negosiasi (perundingan) 
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang
sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di
bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose
tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang
yang memuaskan para pihak.

2. Enquiry (penyelidikan) 
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

4. Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan
pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul
arbitrase dalam kontrak mereka.
Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer.
Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan
Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.3
Tantangan ke masa depan adalah tantangan untuk membuktikan masing-masing
badan penyelesaian sengketa ini. Salah satu tolok ukur dari keberhasilan badan-badan
penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah kualitas para arbitratornya. Bagaimana
pun juga, kualitas suatu badan arbitrase akan sangat banyak dipengaruhi oleh kualitas
para arbitratornya.

5. Mediasi
Mediasi adalah Penyelesaian sengketa melalui seorang penengah atau yang biasa disebut mediator, yang di tunjuk oleh para pihak.

6. Ligitasi
Ligitasi adalah Penyelesaian sengketa secara hukum di pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar